hal
ini berawal dari keinginan Ty untuk memakai kawat gigi. Ty menyampaikan
keinginannya itu kepada ZN. Lantaran harga yang terbilang mahal, Ty dan
ZN pun sepakat untuk mencari dana pembelian kawat gigi dengan cara
menjual kegadisan Ty sendiri. ZN pun bergerak cepat. Sejak itu informasi
kebutuhan Ty mengalir di antara rekan ZN. HD, salah satu rekan ZN
menawarkan Rp 15 juta untuk mendapatkan kegadisan Ty. “Saya sampaikan
lewat BBM (BlackBerry Messenger) ke HD,” kata ZN.
Gayung
bersambut lagi. HD menemui NV sambil menawar jadi Rp 10 juta. NV pun
bersedia dengan senang hati mencari pembeli Ty lewat SL. Melalui SL
inilah akhirnya disepakati HR yang bersedia membeli kegadisan Ty.
Semua
berlangsung singkat. Sabtu, 21 September 2013, HD dkk membawa Ty menemui
HR di sebuah tempat karaoke. Tak lama kemudian HD dkk meninggalkan HR
bersama Ty. HR pun memboyong Ty ke hotel untuk berhubungan intim. “Tapi
setelah itu tidak tahu berapa dapat uangnya. Saya juga tidak tahu dibagi
berapa-berapa di antara mereka. Kami justru tidak mendapat apa-apa,”
kata SL.
Kendati
keempatnya berkata tidak mendapat apa dari kegiatan ini. Hasil
pemeriksaan polisi membuktikan lain. Pihak PPA mengungkapkan, seusai
mencicipi Ty, HR pun memberikan sejumlah uang kepada Ty. Uang itu
kemudian dibagikan kepada ZN dan sisanya disimpan dalam tas. Uang itu
ditemukan orangtua Ty sehingga Ty pun mengakui perbuatannya.
Keluarga Ty
tidak terima tragedi ini. Mereka pun melaporkan praktik ini ke PPA.
Tempo satu minggu, keempat pelajar putri itu pun akhirnya ditangkap dari
tempat yang berbeda. Salah satu di antaranya, ZN, bahkan diciduk saat
sedang mengikuti pelajaran di sekolah.
Polisi siap
menjerat keempatnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak RI No 23
tahun 2002 Pasal 88 tentang eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap
anak di bawah umur. “Ancaman maksimal bisa 10 tahun penjara. Sedangkan
HR sendiri masih DPO,” tutur Kepala Unit Kantor PPA Polres Balikpapan,
Iptu Munjaini.